ORGANISASI PENCINTA ALAM
RESTU BUMI NUSANTARA
MUKKADDIMAH
Atas berkat Rahmat Allah SWT, Organisasi Pencinta Alam RESTU BUMI NUSANTARA dapat menjadi suatu lembaga kemasyarakatan dalam bidang Kepecintaan Alam yang berlokasi di Makassar Kec.Panakkukang kel. Karuwisi Utara dapat menjadi suatu minat dan bakat dalam kepemudaan.
Salam kepada Baginda Rasulullah SAW, beserta masyarakat disekitar Sekretariat RESTU BUMI NUSANTARA karena Do’a dan Restunyalah kami dapat berjalan dengan baik.
Kami dari anggota RESTU BUMI NUSANTARA, mengucapkan banyak terimah kasih kepada pihak-pihak pendukung dan pelindung, atas kepercayaan yang diberikan kepada kami maka OPA RESTU BUMI NUSANTARA akan memberikan yang terbaik kepada masyarakat bangsa dan Negara.
LATAR BELAKANG
Pada tahun 1993 kami hanya ingin menyalurkan hobby seperti naik gunung dan susur gua, akhirnya kami sadar bahwa untuk menyalurkan hobby tersebut perlu ada persatuan dan kekompakan suatu tim sehingga kami membentuk suatu kelompok GASKOPALA ( Gabungan Siswa Kelompok Pecinta Alam ), sehingga pada tahun 1995 dan pada akhirnya mengalami perubahan pada tahun 1996 bernama GERMIPA ( Generasi Restu Bumi Imajinasi Pencinta Alam ) Karena keterbatasan kami sebagai suatu kelompok tidak ada peraturan yang mengatur tentang keanggotaan maka pada tanggal 1 Agustus 1997 membentuk suatu Organisasi Pecinta Alam “ PGH RESTU BUMI NUSANTARA MAKASSAR “, Lengkap dengan struktur organisasi dan sebagai ketua yang pertama adalah saudara Arpah dan wakil ketua adalah saudara Darwis, langsung mengadakan expedisi di Mahameru guna melaksanakan upacara HUT Republik Indonesia 17 Agustus 1997 dan mengalami perbaikan nama Organisasi yaitu :
“RESTU BUMI NUSANTARA” dan pengukuhan pertama tanggal 2 Oktober 1997.
Untuk menjaga organisasi tetap berjalan maka kami membentuk anggaran dasar dan anggaran rumah tangga sebagai berikut :
ANGGARAN DASAR
ORGANISASI PECINTA ALAM
RESTU BUMI NUSANTARA
ORGANISASI PECINTA ALAM
RESTU BUMI NUSANTARA
BAB I
NAMA, WAKTU DAN KEDUDUKAN
PASAL I
Organisasi ini bernama RESTU BUMI NUSANTARA
2. Penggunaan nama singkat adalah RBN
PASAL 2
Restu Bumi Nusantara didirikan tanggal 1 Agustus 1997 disahkan pada tanggal 2 Oktober 1997
PASAL 3
Restu Bumi Nusantara berkedudukan di Jl.Urip Sumoharjo IV Rw.2/C No.29 Makassar
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
PASAL 4
Restu Bumi Nusantara Berasaskan Pancasila
PASAL 5
Restu Bumi Nusantara bertujuan menjaga dan melestarikan alam sebagai Anugerah Tuhan Yang Maha Esa
PASAL 6
Restu Bumi Nusantara mempunyai prinsip yaitu Lestarikan Alam Kami Jangan Hanya Celoteh Belaka
PASAL 7
Kemandirian Operasional Kegiatan RBN menyangkut pembinaan, pengembangan hobby, Serta kebijakan yang tidak bertentangan dengan RBN
PASAL 8
Restu Bumi Nusantara berfungsi :
Sebagai Badan Independen, Sarana perlengkapan RBN dalam mengembangkan minat dan bakat petualang
Sebagai wahana pengembangan daya nalar untuk mencapai profesionalisme pemuda pada umumnya dan kepentingan alam pada khususnya
Sebagai salah satu sarana pencapaian tujuan pendidikan nasional.
BAB III
LAMBANG (ATRIBUT)
PASAL 9
RBN Menggunakan lambang bola bumi mengartikan tujuan dan berwarna kuning menandakan kejayaan
RBN menggunakan lambang gunung sebagai sarana puncak berwarna putih mengartikan suatu kesucian dan warna biru mengartikan suatu keindahan
RBN menggunakan lambang daun yang berwarna hijau tua dan hijau muda mengartikan bahwa didalam berorganisasi RBN tidak membedakan antara angkatan tua dengan angkatan muda masing-masing ingin mencapai kejayaan
RBN menggunakan lambang pita sebagai pengikat seluruh simbol lambang dalam Restu Bumi Nusantara
PASAL 10
Penyesuaian terhadap kop surat, Stempel, Logo, Pin, serta atribut lainnya menunjukkan identitas RBN
BAB IV
PELINDUNG
PASAL 11
Lurah Karuwisi Utara adalah pelindung RBN
PASAL 12
Pelindung di minta tidak atau tidak di minta dapat memberikan petunjuk kepada dewan penasehat , dewan Pembina, Sterring dan ketua
Sterring dan kedua memberikan laporan kepada pelindung bila dianggap perlu
BAB V
PENASEHAT
PASAL 13
RBN menunjuk penasehat yang memberikan pengayoman nasehat sarana serta motivasi kepada RBN
Sterring memberikan laporan kepada penasehat baik secara lisan maupun tulisan
BAB VI
STERING
PASAL 14
Sterring adalah orang yang pernah menjabat sebagai ketua.
Sterring berfungsi sebagai penasehat ketua
Sterring berhak memberhentikan ketua apabila organisasi tidak berjalan sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga tanpa mengadakan Mubes dengan persetujuan anggota RBN melalui Rapat Istimewa
BAB VII
DEWAN EKSEKUTIF
PASAL 15
Dewan eksekutif adalah anggota kehormatan (senior)
Dewan eksekutif berfungsi membantu dan menasehati jalannya organisasi
BAB VIII
KETUA
PASAL 16
Ketua adalah anggota penuh dalam RBN
Ketua adalah seorang pria muda
Seorang ketua mempunyai jiwa kepemimpinan dan rasa tanggungjawab yang tinggi
Ketua tidak memiliki cacat fisik dan mental
Ketua mempunyai pengalaman berorganisasi dan mempunyai jiwa petualang
Ketua mempunyai sifat loylitas terhadap RBN
Ketua berhak menurunkan dan mengangkat suatu jabatan anggota tanpa melalui Mubes
Ketua berhak mengeluarkan anggota apabila melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tanga.
BAB IX
KEANGGOTAAN
PASAL 17
Anggota RBN adalah WNI yang terdiri dari :
· Anggota Muda
· Anggota Biasa
· Anggota Penuh
· Anggota Kehormatan
Penentuan penerimaan anggota berdasarkan tahap pradiksar, diksar dan pemahaman sikap dasar kepecinta alam
Upacara penyerahan dan pelantikan anggota dilakukan dengan cara adat istiadat RBN
PASAL 18
ANGGOTA MUDA
Anggota muda adalah anggota RBN yang telah mengikuti diksar tetapi belum disahkan atau dikukuhkan dalam RBN
Anggota muda tidak berhak memilih dan dipilih sebagai pengurus RBN
Anggota muda tidak berhak memiliki slayer dan kartu anggota
Anggota muda dapat menyumbang dalam kegiatan RBN
PASAL 19
ANGGOTA BIASA
Anggota biasa adalah anggota muda RBN yang telah memenuhi syarat yang ditingkatkan statusnya untuk dilantik secara adat istiadat RBN
Keabsahan sebagai anggota penuh RBN ditentukan oleh terdaftarnya anggota yang bersangkutan dalam buku keanggotaan
Anggota biasa berkewajiban membayar iuran anggota serta menyumbangkan dharma baktinya kepada RBN
PASAL 20
ANGGOTA PENUH
Anggota penuh adalah anggota biasa yang telah mengikuti kegiatan selama diksar dan pengukuhan serta kegiatan organisasi selama 1 bulan ( satu Bulan)
Keabsahan sebagai anggota penuh dinyatakan dengan pemantapan Orientasi medan
Anggota penuh mempunyai kewajiban membayar iuran dan turut menyumbangkan dharma baktinya kepada kegiatan RBN
Anggota penuh berhak memilih dan dipilih dalam pengurusan organisasi RBN
PASAL 21
ANGGOTA KEHORMATAN
Anggota kehormatan RBN adalah anggota yang diangkat sebagai dewan eksekutif dan sterring
Anggota kehormatan berhak memberikan nasehat
Anggota kehormatan dapat dipilih sebagai anggota dewan pembina setelah memenuhi syarat dewan Pembina
PASAL 22
Anggota RBN berhenti apabila yang bersangkutan :
· Meninggal dunia
· Meminta berhenti
· Diberhentikan oleh ketua atas persetujuan oleh stering dan badan eksekutif dan anggota
PASAL 23
Dewan eksekutif RBN dapat mengusulkan seseorang menjadi atau diangkat sebagai anggota kehormatan berdasarkan jasanya kepada RBN
BAB X
KEKUASAAN
PASAL 24
Kekuasaan tertinggi Organisasi Restu Bumi Nusantara berada pada musyawarah besar
Segala kekuasaan lainnya akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
PASAL 25
SUSUNAN ORGANISASI
Restu Bumi Nusantara adalah suatu organisasi dalam kemasyarakatan dibidang kepecinta alam, dan telah disetujui oleh lurah setempat
Struktur organisasi ditetapkan dalam mubes.
STRUKTUR ORGANISASI
PECINTA ALAM RESTU BUMI NUSANTARA
PASAL 26
MUSYAWARAH BESAR (MUBES)
Status musyawarah besar (MUBES)
a. Mubes merupakan musyawarah anggota Restu Bumi nusantara
b. Mubes dilaksanakan dalam satu kali satu tahun
Wewenang Mubes :
c. Menetapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga
d. Memilih dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus lama
e. Memilih calon kandidat sebanyak 5 orang
f. Memilih dan menetapkan ketua umum
Peserta mubes terdiri dari anggota muda, anggota penuh, anggota biasa, anggota kehormatan
Hak peserta mubes telah diatur pada anggaran Dasar BAB IX
Sidang-Sidang Mubes :
g. Sidang Paripurna c. Sidang Komisi
h. Siding pleno d. Sidang khusus jika dianggap perlu
Segala sesuatu dalam mubes telah diatur dalam rancangan tata tertib Persidangan Mubes Pecinta Alam Restu Bumi Nusantara
ANGGARAN RUMAH TANGGA ORGANISASI PECINTA ALAM
RESTU BUMI NUSANTARA
BAB I
PEMILIHAN KETUA
PASAL 1
Peserta pemilihan ketua adalah anggota penuh dalam Restu Bumi Nusantara
PASAL 2
HAK DAN KEWAJIBAN
Peserta pemilihan berhak memilih calon calon ketua dari beberapa calon yang ada
Peserta pemilihan wajib menjunjung tinggi hasil keputusan.
PASAL 3
TATA CARA PEMILIHAN
Calon kandidat / dipilih langsung oleh ketua lama
Pemilih menuliskan nama kandidatnya pada kertas yang telah disediakan oleh panitia.
Pemilihan kandidat terdiri dari 5 orang dan disaring menjadi 3 orang kandidat kemudian memperoleh suara terbanyak menjadi ketua
pemilihan kandidat berdasarkan anggaran dasar BAB VIII Pasal 16
Pemilihan bersifat jurdil dan luber
Apabila hanya satu kandidat maka dapat langsung dinyatakan sebagai ketua umum.
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI DAN MASA JABATAN
PASAL 4
Struktur kepengurusan Restu Bumi Nusantara terdiri dari :
a. Pelindung
b. Penasehat
c. Sterring
d. Ketua Umum dan Wakil Ketua
Struktur Pembantu :
e. Sekretaris
f. Bendahara
g. Ketua Divisi Rock Climbing
h. Ketua Divisi Caving
i. Ketua Divisi Mountenering
j. Koordinator Kesekretariatan
k. Koordinator Perlengkapan
l. Koordinator Humas.
PASAL 5
Masa jabatan pengurus restu bumi nusantara dua tahun terhitung sejak pelantikan atau serah terima jabatan dari pengurus lama
BAB III
JABATAN RANGKAP DAN KEKOSONGAN JABATAN
PASAL 6
Dalam keadaan tertentu jabatan rangkap dibenarkan melalui rapat pimpinan dengan tidak melanggar atau merugikan organisasi.
PASAL 7
Dalam hal kekosongan suatu jabatan hanya boleh dirangkap sementara oleh ketua umum atas persetujuan rapin
Apabila ada halangan tetap pada suatu jabatan maka dapat diadakan resaufle dalam rangka penyegaran kepemimpinan melalui rapin
BAB IV
RAPAT-RAPAT
PASAL 8
RAPAT KERJA (RAKER)
1.Raker adalah forum tertinggi kepengurusan dimana pimpinan raker adalah ketua umum dan raker diadakan 2 kali setahun
2. Kekuasaan dan wewenang :
a. Menyusun dan menerapkan program kerja
b. Menetapkan kebijakan operasional pengurus
3. Tata Tertib Raker :
a. Setiap staf ketua, sekertaris, bendahara, pemimpin rapat
b. Peserta raker adalah anggota RBN
c. Rancangan materi raker disiapkan oleh sterring selambat-lambatnya 5 hari
sebelum raker
Jadwal pelaksanaan raker sesudah pelaksanaan mubes.
PASAL 9
RAPAT ISTIMEWA
Rapat istimewa adalah rapat mendadak, apabila dalam organisasi RBN mengalami kerancuan dalam struktur kepengurusan
Rapat istimewa dilaksanakan dengan persetujuan oleh penasehat dan sterring.
PASAL 10
RAPAT KEGIATAN
Rapat kegiatan adalah rapat yang dilaksanakan apabila ada kegiatan yang dilakukan oleh organisasi RBN
Rapat kegiatan dilaksanakan apabila telah mendapat persetujuan dari sterring atau ketua umum.
PASAL 11
RAPAT PIMPINAN (RAPIN)
Rapat pimpinan adalah rapat yang dilaksanakan sewaktu-waktu bila diperlukan dan mengundang organisasi pecinta alam yang lain bila di anggap perlu.
PASAL 12
RAPAT PARIPURNA
Rapat paripurna adalah rapat pimpinan sekurang-kurangnya dalam dua kali setahun dan dihadiri oleh para anggota
PASAL 13
RAPAT KOORDINASI
Rapat koordinasi adalah rapat pengurus yang dihadiri oleh setiap divisi
PASAL 14
RAPAT BIDANG
Rapat bidang adalah rapat ketua yang dihadiri oleh setiap pengurus harian organisasi pecinta alam RBN
PASAL 15
RAPAT BULANAN
Rapat bulanan adalah rapat yang dilakukan setiap bulan dan dihadiri oleh setiap anggota.
BAB V
TATA CARA PENGAMBILAN KEPUTUSAN
PASAL 16
Keputusan diambil berdasarkan musyawarah dan mufakat.
Jika Point pertama diatas tidak terpenuhi maka, dilakukan lobi-lobi selama sepuluh menit.
Jika point kedua tidak terpenuhi maka dilakukan voting
BAB VI
KESEKRETARIATAN
PASAL 17
Sekretariat Restu Bumi Nusantara adalah sarana organisasi yang berfungsi sebagai wadah untuk melaksanakan tugas dan kewajiban
Dalam melaksanakan fungsi kesekretariatan dewan Pembina dan strerring berhak menetapkan ketentuan yang tidak bertentangan AD dan ART
Sekretariat berfungsi untuk melaksanakan kegiatan dalam organisasi
BAB VII
KETERTIBAN
PASAL 18
Dalam rangka melaksanakan tata tertib dalam berorganisasi perlu ada usaha penertiban organisasi
Apabila seseorang anggota RBN melanggar peraturan organisasi dengan ketentuan lainnya maka sterring atau ketua dapat memberikan sanksi
Aggota yang dikenakan sanksi berhak membela diri
Dalam hal pemberhentian anggota, ketua menyampaikan peringatan sebanyak dua kali berturut-turut dengan menyebutkan alasan yang jelas
Bila pernyataan tertulis pertama dan kedua tidak mendapat tanggapan maka ketua dapat memberhentikan anggota dengan persetujuan sterring
Bila ada anggota yang dikeluarkan atau berhenti dari keanggotaan maka diadakan rapat khusus atau rapat koordinasi.
Bila anggota tidak menghadiri program kerja selama selama 3 kali berturut-turut maka sterring dan ketua berhak memberhentikannya tanpa alasan yang jelas.
BAB VIII
PERBENDAHARAAN
PASAL 19
Perbendaharaan RBN adalah seluruh harta kekayaan berupa :
· Barang bergerak dan barang tidak bergerak
· Kas milik RBN
Perolehan perbendaharaan RBN dilakukan secara sah dan tidak bertentangan dengan peraturan organisasi
Penginfentarisasian perbendaharaan dan harta kekayaan RBN berlangsung di sekretariat
Keuangan diatur sepenuhnya oleh ketua umum melalui pembukuan bendahara
PASAL 20
SUMBER DANA
Sumber dana di peroleh dari
· Iuran anggota
· Sumbangan anggota
· Usaha – usaha yang halal
Besarnya iuran dari anggota sebanyak Rp. 5000,- / Perbulan
BAB IX
PERUBAHAN PERATURAN ORGANISASI
PASAL 21
Peraturan organisasi hanya dapat diubah dalam mubes yang dihadiri ½ + 1 Anggota RBN
usul perubahan peraturan organisasi diajukan secara tertulis kepada dewan pimpinan majelis dan disetujui oleh 1/2 + 1 anggota
Keputusan perubahan peraturan organisasi dianggap sah apabila di setujui secara mufakat
BAB IX
PEMBUBARAN
PASAL 22
Peraturan organisasi hanya dapat diubah dalam MUBES yang dihadiri oleh seluruh anggota mulai dari angkatan perintis sampai angkatan selanjutnya yang disetujui oleh seluruh angkatan pendiri
Segala harta kekayaan yang dimiliki oleh organisasi RBN akan dijual kemudian hasilnya akan diberikan kepada fakir miskin
Jika point di atas tidak memenuhi maka harta kekayaan akan dibakar
Pelaksanaan pembubaran harus diketahui oleh dewan Pembina dan dewan pelindung
BAB XI
PENUTUP
PASAL 23
Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan organisasi ini akan diatur oleh sterring dan ketua dengan tidak bertentangan dengan AD dan ART
Ketentuan dan kebijakan yang di tetapkan oleh dewan Pembina, Sterring dan ketua adalah bagian yang tidak terpisahkan oleh peraturan organisasi ini
Peraturan organisasi ini berlaku sejak disahkan dan di tetapkannya
Segala aturan tambahan hanya ada di MUBES dan di setujui oleh seluruh anggota.
RANCANGAN TATA TERTIB PERSIDANGAN
MUSYAWARAH BESAR PECINTA ALAM
RESTU BUMI NUSANTARA
BAB 1
NAMA, TEMPAT DAN WAKTU
PASAL 1
Forum ini bernama musyawarah besar pecinta alam Restu Bumi Nusantara adalah kekuasaan tertinggi.
PASAL 2
Musyawarah besar ini berlangsung di Urip Sumoharjo -----
BAB II
PESERTA MUBES
PASAL 3
Keanggotaan dalam musyawarah besar ini sudah diatur dalam anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Restu Bumi Nusantara
Peserta penuh adalah Aggota Penuh
Peserta peninjau adalah anggota muda, Anggota biasa dan Anggota kehormatan
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN
PASAL 4
Peserta penuh mempunyai hak bicara dan hak suara
Peserta penuh dan peninjau berhak mendapatkan perlengkapan dan materi mubes RBN
Peserta penuh dan peninjau memiliki hak untuk meninjau pertanyaan usul atau pendapat baik secara lisan maupun tulisan
Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara
PASAL 5
Setiap peserta penuh dan peninjau diwajibkan mengikuti seluruh rangkaian acara mubes RBN
Setiap peserta penuh dan peninjau diwajibkan ikut menjadi anggota salah satu komisi dalam MUBES RBN
Peserta yang diberikan amanah oleh MUBES RBN diwajibkan menjalankannya dengan penuh rasa tanggung jawab
BAB IV
KETENTUAN UMUM
PASAL 6
Perlengkapan musyawarah besar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengurus RBN 2007-2008
PASAL 7
Tata tertib ini akan dijadikan aturan main persidangan MUBES RBN
PASAL 8
Tugas dan Wewenang MUBES RBN adalah :
Mengevaluasi dan menetapkan laporan pertanggung jawaban pengurus RBN periode 2007-2008
Memilih dan menetapkan struktur Organisasi RBN periode 2007-2008
Menetapkan Rumusan Program Kerja.
PROGRAM KERJA
IURAN PERBULAN
RESTU BUMI NUSANTARA
BULAN
Januari Februari Maret April Mei Juni Juli
1.
2.
3.
4.
5.
6.
7.
8.
9.
10.
11.
12.
13.
14.
15.
16.
17.
18.
19.
20.
21.
22.
23.
24.
25.
26.
27.
28.
29.
30.
31.
32.
33.
34.
ARFAH
ANSAR
JUNIOR
FATHA
FIRMAN
WAHYU
ERWIN
IJHA
RAMLI
MARDIA
BASRI
HENDRA
FAISAL
LUKEN
UMAR
RAHMAT
RICKY
NUNU
INA
ILHAM
AKBAR
DARWIS
ANSAR
HERMAN
DEDI
RISAL
TOMI
ERWIN
NUR RAHMAN
WANI
ALBERT
OBE
HENDRA

Kepada Yth,
BalasHapusTo :PERUSAHAAN BUMN
&
SWASTA NASIONAL
Di Tempat.
Up/attn :Pimpinan / Finance Manager (HRD)
Perihal : Surat Perkenalan & Kerjasama
Terlampir : 1 Perincian Penerbitan Bank Garansi & Surety Bond
Dengan Hormat,
Salam hangat dari PT. JASA MULLYA ABADI (Consultan Bank Garansi Dan Asuransi)
Perkenankan kami untuk memperkenalkan perusahaan kami, PT. JASA MULLYA ABADI .
Dimana kami telah di back up beberapa perusahaan Asuransi Kerugian Swasta Nasional Maupun BUMN serta Perusahaan kami telah ditunjuk untuk memasarkan bank garansi yang terbitkan oleh Bank diantaranya:BANK BNI , BRI , BCA , BII , EXIM , DKI , BTN , SINARMAS , MUTIARA , AGRA , KALTIM , SUMSEL , BUMIPUTERA , DINAR , DAN BPD LAMPUNG serta bank dan Asuransi Penerbit lainnya.Pada kesempatan ini kami menawarkan kerjasama dibidang penerbitan bank Garansi / Surety bond,dimana didalam penerbitannya kami memberikan prosedur relatif mudah yaitu : NON COLLATERAL (Tanpa Agunan), Serta Jaminan polis siap kami antar.
Jasa General Insurance Bank Garansi Dan Asuransi Yang Kami Tawarkan Diantaranya :
- JAMINAN PENAWARAN (Bid Bond)
- JAMINAN PELAKSANAAN (Performance Bond)
- JAMINAN UANG MUKA (Advance Payment Bond)
- JAMINAN PEMELIHARAAN (Maintenance Bond)
1. Contractor all risk (CAR)
2. Conprenshive general liability ( CGL)
3. Workman compensation liability (WCL)
4. Automobile liability (AL)
5. Custom bond
6. Property all risk (PAR)
7. Erection all risk ( EAR)
8. Marine hull insurance (MH)
9. Cargo
10. Sp2d Akhir Tahun ( Surat Perintah Pencairan Dana )
11. KMK (kredit modal kerja)
Besar harapan kami kiranya perusahaan kami diberikan kesempatan dan kepercayaan untuk berpartisipasi dalam kegiatan perusahaan bapak/ibu kelola terutama dalam hal perlindungan terhadap resiko (Wan Prestasi) baik itu proyek yang sedang berjalan / akan dilaksanakan maupun proyek yang sudah berjalan kami memberikan prosedur yang relative mudah yaitu proses cepat serta jaminan polis siap di antar.
Demikianlah penawaran dari kami, semoga ini merupakan awal kerjasama yang baik dan berkesinambungan dimasa yang akan datang,atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Best Regards
ADE RAHMAD
Div. Marketing
PT. JASA MULLYA ABADI
(Consultants Bank Guarantee & Insurance)
Jl. Harapan Mulya IV No. 38, Harapan Mulya –
Kemayoran Jakarta Pusat
Telp : 021-4260719 (Hunting)
Fax : 021-4252048
Email : ade.rahmadjma@gmail.com
Mobile : 0812 8794 5368